Nama
: Mahinder Singh
Kelas
: 2DB10
Npm
: 34112390
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, setiap
suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang
dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya
yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara
tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1.2 Perumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah kita harus mempelajari pendidikan
kewarganegaraan agar kita tau bagaimana cara menjadi warga negara yang baik.
“ Bagaimana untuk menjadi warga negara yang baik ?”
1.3 Tujuan pustaka
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga
negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan
mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
1.4
BANGSA
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan
Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu
jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan
pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian
bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak
atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz
dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap
bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan
sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa
asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau
kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
D. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui
oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat,
laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai
tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta
keadilan di segala bidang kehidupan.
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur
negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga
negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah
teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara
manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan
kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin
kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian
masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga
terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan,
seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan
daerah dan rombongan manusia lain.
Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk
negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat
(federasi)
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana
di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur
seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat
dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal
melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau
dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani
pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu
dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta hankam.
2. Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan
gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat
itu.
E. WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa
berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan
kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas
mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan
sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan
atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan
demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-
territorial)
F. PENDUDUK
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946
tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk
Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah
negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat
dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal
selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa
barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk
(1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah
pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila
mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi,
dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah
bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok
orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu,
sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan
biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan
milik beberapa negara.
G. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
1.Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan
di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi
WNI,karena lahir di indonesia.
2.Pengertian asas ius sanguinis dalam
kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang
berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut
menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
3. karena permohonan Yang dimaksud adalah permohonan menjadi
WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak
keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. karena pewarganegaraan Apabila menjadi WNI karena
permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan
diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa.
H. STATUS KEWARGANEGARAAN
1. Pengertian status kewarganegaraan
apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai
kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah
Satu Negara manapun.
2. Pengertian status
kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaan dimana seseorang
mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
3. Pengertian status
kewarganegaraan multipatride;
Status kewarganegaraan multipatride adalah suatu keadaan dimana seseorang
mempunyai kewarganegaraan lebih dari dua status warga negara, yaitu seseorang
yang (penduduk) yang tinggal diperbatasan antara dua negara.
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, misalnya seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau
menolak status kewarganegaraan. Naturalisasi ada yang bersifat aktif
yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu negara. Sedangkan,
hak pasif adalah seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau
tidak mau diberi status warga negara , maka yang bersangkutan menggunakan hak
repudiasi yaitu untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.
I. KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1. Pengertian asas publikasi dalam
kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara
Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat
substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
3. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui
cara-cara diatas.
4. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan
di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu
dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon
yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa
Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri
meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling
lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
J. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak dan
kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan
34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau
hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu
yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak
politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga
negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen
responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan
tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal,
pemerintah nasional.
v
Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi
dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat.
* Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
* Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
· Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem
1 partai (monoparty system).
· Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.
· Hubungan antar pemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
§ Sistem pemerintahan
diktator (borjuis dan proletar)
§ Sistem pemerintahan
parlementer
§ Sistem pemrintahan
presidential
§ Sistem pemerintahan
campuran
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah.
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di
dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan
politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
o Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan
upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela
negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Kesimpulan
:
Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut
agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak
dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada
hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya.
Saran
:
Sebagai
warga negara yang baik alangkah baiknya kita memperbaiki diri sendiri untuk
menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Sumber :